Kabarsukabumi.com - Komersialisasi pendidikan di kampus menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan belakangan ini. Isu ini muncul seiring dengan meningkatnya biaya pendidikan di perguruan tinggi. Dalam era yang didominasi oleh komersialisasi pendidikan, Suara Mahasiswa untuk Keadilan Pendidikan, menggambarkan perjuangan mahasiswa dalam mempertahankan nilai-nilai inti pendidikan dari ancaman profitabilitas yang merajalela.
Komersialisasi pendidikan di kampus dapat diartikan sebagai adanya praktik-praktik yang mengarah pada keuntungan finansial dalam penyelenggaraan pendidikan. Praktik-praktik ini dapat berupa pungutan biaya yang tidak wajar, praktik jual beli nilai, dan praktik-praktik lain yang dapat merugikan mahasiswa. Di tengah gemuruh kampus yang diwarnai oleh ketidaksetaraan akses dan beban finansial yang membebani, seharusnya mahasiswa harus terus menyuarakan keprihatinan akan nasib pendidikan sebagai hak asasi yang semestinya merata bagi semua.
Pada tingkat hukum, komersialisasi pendidikan di kampus diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang biaya pendidikan, penerimaan mahasiswa baru, dan praktik jual beli nilai di perguruan tinggi, Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya komersialisasi pendidikan di kampus.
Komersialisasi pendidikan di kampus memiliki beberapa dampak negatif seperti Mahasiswa semakin terbebani dengan biaya pendidikan, Kualitas pendidikan menjadi menurun dan Akses pendidikan menjadi semakin terbatas. Dimana dampak negatif komersialisasi pendidikan dapat mengancam masa depan generasi selanjutnya. Hal ini karena pendidikan merupakan kunci untuk meraih kesuksesan di masa mendatang.
Untuk mengatasi masalah komersialisasi pendidikan di kampus, perlu dilakukan beberapa upaya, Seperti Pemerintah perlu memberikan pendanaan yang lebih adil bagi perguruan tinggi, Perguruan tinggi perlu melakukan efisiensi biaya operasional dan Mahasiswa perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan.
Selain Itu, perlu juga adanya upaya dari mahasiswa untuk melawan praktik komersialisasi pendidikan di kampus dengan menolak praktik-praktik yang merugikan mahasiswa, mengedukasi tentang bahaya komersialisasi pendidikan dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan dimana upaya tersebut perlu dilakukan secara bersama-sama agar semangat perlawanan dan keinginan membuat perubahan untuk keadilan pendidikan.
Oleh: Muhammad Arya Sidiq Aktivis Mahasiswa Sukabumi