Kabarsukabumi.com - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi selama dua hari pada tanggal 16 dan 17 November 2023 melakukan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ke berbagai warung dan pasar. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat, yang diwawancarai pada 17 November lalu mengatakan bahwa pada hari pertama sosialisasi dilakukan pula penindakan berupa penyitaan 13 ribu batang rokok ilegal yang didapatkan dari berbagai tempat penjualan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor.
Ia pun menerangkan bahwa penindakan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPPBC Bogor, karena Dinas Satpol dan Damkar Kota Sukabumi dalam urusan pencegahan peredaran rokok ilegal tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan.
“Sosialiasi DHCHCT ke warung, pasar, intinya kita sosialisasikan rokok tanpa cukai. Peredaran rokok tanpa cukai ini luar biasa, hari pertama kita lakukan penindakan gabungan dengan Bea Cukai Bogor didapatkan kurang lebih 13 ribu batang rokok ilegal.” Jelasnya
Ia pun menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama KPPBC Bogor akan kembali melakukan kegiatan serupa untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi.