KABARSUKABUMI.COM - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi

tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 selesai dilaksanakan sekira pukul 22.35 WIB. di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Rabu (16/12/2020)

Pleno ini dihadiri oleh saksi masing-masing pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Usai Rapat, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menyampaikan kepada media, bahwa Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sukabumi  merupakan akumulasi total hasil dari 47 kecamatan. 

Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Sukabumi Nomor: 1052/PL.02.6-Kpt/3202/KPU-Kab/XII/2020 menetapkan, pasangan calon nomor urut 1 Adjo Sardjono- Iman Adinugraha memperoleh 350.826 suara. Kemudian pasangan calon nomor urut 2 Marwan Hamami- Iyos Somantri memperoleh 479.621 suara. sementara pasangan calon nomor urut 3 Abu Bakar Sidik- Sirojudin memperoleh 221.984 suara.

"sedangkan Suara tidak sah ada 50.561," kata  Ferry Gustaman 

"Seperti di ketahui Pilkada sekarang juga menggunakan Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap). Jadi seluruh persoalan di bawah itu bisa terdeteksi, karena itu terdapat beberapa perbaikan tentu atas rekomendasi Bawaslu", tambah Ferry.

Masih menurut Ketua KPU Kab. Sukabumi, rapat pleno berjalan dinamis, disebabkan adanya pembahasan sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini.

Walau demikian, Ferry memastikan, tidak ada perbedaan antara hasil perolehan suara di Sirekap dan rapat pleno.

 "Tidak ada perbedaan untuk hasil, sinkron semua," pungkasnya.


(F19)